Berita Terkini

Perkuat Pengawasan Pilkada, Empat Lembaga Bentuk Gugus Tugas

Padang, kpu.go.id - Empat lembaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers sepakat menandatangani keputusan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers nasional dan asing.

Penandatangan dilakukan Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPI Yuliandre  Darwis serta Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Kamis (8/2) di Gran Inna Hotel Padang dan disaksikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Menurut Arief Budiman, penandatangan keputusan bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2018 sesuai dengan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu melalui kesepakatan ini memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada pasangan calon dalam masa kampanye Pilkada 2018.

Arief meyakini keberadaan gugus tugas akan memperepat proses dugaaan pelanggaran yang di temukan oleh Bawaslu. Dia mencontohkan, apabila pelanggaran dilakukan media massa maka Dewan Pers yang berwewenang namun apabila pelanggaran dilakukan oleh media penyiaran maka KPI yang berwewenang. “Ini akan mempercepat proses hasil dugaan pelanggaraan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” lanjut Arief.

Senada, Abhan berharap dengan adanya gugus tugas ini akan terbentuk sinergitas dari keempat lembaga. Dia memperkirakan masa kampanye di media massa yang berlangsung 15-23 Juni berpotensi memunculkan pelanggaran. Meski begitu Bawaslu dan KPU akan berperan sesuai dengan kewenangannya. “Karena itulah diperlukan sinergitas antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers”, kata Abhan.

Untuk diketahui keputusan bersama memuat tiga belas kesepakatan, salah satunya pembentukan gugus tugas. Untuk gugus tugas akan dibentuk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sekretarit gugus tugas pusat berada di Kantor Bawaslu, sementara gusus tugas provinsi berada di kantor bawaslu provinsi dan gugus tugas kabupaten/kota berada di Kantor Bawaslu kabupaten/kota. Masa kerja untuk gugus tugas berlangsung sejak ditandatanganinya keputusan bersama hingga berakhirnya seluruh masa tahapan Pilkada 2018.

Tugas dari gugus tugas pusat menyusun petunjuk teknis dalam hal pengawasan dan pemantauan, pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilihan memalui lembaga penyiaran dilaksanakan dengan berkoordinasi antar lembaga. Sedangkan kegiatan gugus tugas tingat provinsi dan kabupaten/kota melakukan kajian laporan dugaan pelanggaraan dan mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran serta mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah di keluarkan. Salah satu fungsi gugus tugas ini untuk mempermudah koordinasi antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers, yang di lakukan secara berjenjang. (Inna/red.Foto/Qk/humas/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,016 kali